Tag Archives: hewan qurban

Beberapa Tuntunan Ibadah QURBAN

Apa Sebenarnya Qurban itu?

Adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah dengan menyembelih binatang tertentu pada hari-hari tertentu sesuai dengan ketentuan agama.

Binatang yang digunakan untuk qurban adalah binatang yang termasuk bahimatul an’am (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, domba, & kibas. Tidak ada nash yang menjelaskan mana yang lebih utama dijadikan binatang qurban di antara binatang-binatang tersebut.

Bagaimana Kriteria Binatang Qurban?

Sifat-sifat binatang yang yang akan digunakan untuk qurban adalah yang sehat, enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat seperti buta, rusak kulitnya, pincang, dsb.

Binatang qurban disyaratkan telah memenuhi criteria musinnah, yaitu unta yang telah berumur 5 tahun/lebih, sapi/kerbau berumur 2 tahun/lebih, kambing/domba berumur 1 tahun/lebih. Selama masih da binatang qurban dengan criteria ini, tidak boleh berqurban dengan anak kambing.

Kapan Melaksanakan Qurban?

Setelah Muhammad diangkat menjadi Rasulullah saw, bersamaan dengan perintah melaksanakan shalat ‘Idul Adha pada tahun pertama sesampai beliau di Madinah, maka perintah melaksanakan ibadah qurban itu dilakukan pada hari raya ‘Idul Adha & hari-hari Tasyrik (11, 12, & 13 Dzulhijjah).

Orang Yang Berqurban

Pada prinsipnya perintah berqurban ditujukan kepada 1 (satu) orang, yaitu seekor kambing/domba untuk 1 orang, & seekor unta/sapi/kerbau untuk 7 orang. Namun ada kebolehan berqurban atas nama keluarga, yaitu seekor kambing untuk 1 orang & keluarganya.

Bagi yang akan berqurban, dianjurkan untuk tidak mencukur rambut (kepala, kumis, jenggot, dsb) & tidak memotong kuku sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai pelaksanaan penyembelihan qurbannya.

Penyembelihan qurban diutamakan disembelih sendiri oleh yang berqurban. Namun, tidak ada larangan mewakilkannya kepada orang lain.

 Bagaimana Berqurban Yang Benar?

Dituntunkan waktu penyembelih menyembelih binatang qurban membaca: Bismillaahi wallaahu akbar.

Daging qurban diperuntukkan bagi:

–          Orang yang berqurban (shahibul qurban) & keluarganya

–          Fakir & miskin

Panitia qurban tidak boleh mengambil bagian dari binatang qurban sebagai imbalan dari jasanya, termasuk jagal (tukang sembelih), karena tidak ada nash yang membolehkannya. Seandainya diperlukan, hendaklah mencari sumber dana yang lain, sedangkan daging qurban yang diperoleh panitia merupakan pemberian dari shahibul qurban.

Beberapa permasalahan yang sering ditanyakan:

Bolehkah menyembelih qurban di luar hari Tasyrik?

Penyembelihan yang masuk/menjadi ibadah Qurban hanya pada hari raya ‘Idul Adha & Hari Tasyrik. Penyembelihan di luar waktu itu akan menjadi ibadah sadaqah, bukan qurban.

Bolehkah menyatukan qurban dengan aqiqah?

Qurban & Aqiqah semuanya merupakan ibadah yang diperintahkan & memiliki tatacara sendiri-sendiri. Masing-masing memiliki ketentuan, waktu, syarat, & pengelolaan yang berbeda. Kedua ibadah ersebut tidak dapat disatukan.

Perlukah ada panitia seperti amil dalam zakat?

Dalam Qur’an maupun Hadits tidak ada yang menjelaskan tentang kepanitiaan qurban. Namun, untuk kelancaran diperbolehkan adanya panitia. Jadi, panita adalah membantu shahibul qurban.

Apakah panitia berhak mendapat bagian dari qurban?

Amil zakat (maal) berhak mendapat bagian zakat. Panitia dalam qurban berbeda dengan amil zakat. Oleh karena itu panitia qurban tidak berhak mendapat bagian/jatah. Sedangkan orang-orang yang terlibat dalam kepanitiaan sebagai individu (mustahiq) atau atas nama dari shahibul qurban boleh menerima bagian qurban.

Bolehkah panitia membayar upah jagal dari hasil penjualan kulit?

Upah penyembelihan tidak boleh diambil dari hasilmenjual kulit/daging qurban. Upah bisa dimintakan ke shahibul qurban yang diambilkan dari sumber lain.

Bolehkah kulit dijual?

Shahibul qurban tidak boleh menjual kulit dari qurbannya.

Dalam hal ditangani secara kepanitiaan, karena kulit terkumpul banyak, maka kulit dapat dijual dan uangnya dibelikan lagi hewan/daging lalu dibagikan lagi kepada fakir miskin.

———————

“Yuk, berbagi kebahagiaan di Hari Raya Qurban”

——————–

Ibnu Arsyad

Disarikan & dijabarkan kembali dari buku Tuntunan ‘Idain & Qurban, Majelis Tarjih & Tajdid PP.Muhammadiyah (Suara Muhammadiyah)

Leave a comment

Filed under Ruang Dunia Lain